Rabu, 05 Juli 2017

Rangkuman Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019

Oleh; Departemen Perbankan Syariah 2015



DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Ringkasan Eksekutif
Daftar Isi
Daftar Grafik
Bab 1.    Pendahuluan
Bab 2.    Dasar Pemikiran Ekonomi dan Perbankan Syariah
2.2. Kerangka Umum Syariah Dalam Kegiatan Ekonomi
2.3. Perspektif Ekonomi Syariah
Bab 3.    Kondisi dan Isu Strategis
3.1. Kkondisi Jasa Keuangan, Keuangan Syariah Internasional, dan Posisi Indonesia
3.2. Isu Strategis dalam Pengembangan Perbankan Syariah Nasional
Bab 4.    Visi dan Arah Kebijakan
4.1. Visi Pengembangan Perbankan Syariah
4.2. Arah Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah
Bab 5. Prograk Kerja dan Waktu Pelaksanaan


DAFTAR GRAFIK DAN GAMBAR
Grafik 1.1. Perkembangan Perbankan Syariah 2008-2014
Grafik 3.1. Struktur Penduduk Indonesia
Grafik 3.2. Rasio Ketergantungan Penduduk Indonesia 2010-2035
Grafik 3.3. Cash and Saving Accounts (CASA)
Gradik 3.4. Pembiayaan menurut Lapangan Usaha

Gambar 2.1. Konsep Dasar Ekonomi Syariah sebagai Landasa Filosofis Perbankan Syariah
Gambar 2.2. Keselarasan Nilai Ekonomi Syariah dengan Nilai Luhur dan Tujuan Pembangunan Indonesia
Gambar 3.1. Negara dengan Aset Keuangan Syariah Terbesar di Dunia


BAB 1
PENDAHULUAN

  
BAB 2
DASAR PEMIKIRAN EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAH



BAB 3
KONDISI DAN ISU STRATEGIS

Isu-isu strategis:
  1. Belum selarasnya visi dan kurangnya koordinasi antar pemerintah dan otoritas dalam pengembangan perbankan syariah
  2. Modal yang belum memadai, skala industri dan individual bank yang masih kecil serta efisiensi yang rendah.
  3. Biaya dana yang mahal yang berdampak pada keterbatasan segmen pembiayaan
  4. Produk yang tidak variatif dan pelayanan yang belum sesuai ekspektasi masyarakat
  5. Kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang belum memadai serta TI yang belum dapat mendukung pengembangan produk dan layanan
  6. Pemahanan dan kesadaran masyarakat yang masih rendah
  7. Pengaturan dan pengawasan yang masih belum optimal
Beberapa peluang dan tantangan yang dihadapi jasa keuangan yang sedikit banyak turut mempengaruhi perkembangan perbankan dan keuangan syariah nasional antara lain:
  1. Kondisi gobal, trend politik dan ekonomi dunia (sangat dinamis dan penuh ketidakpastian, perlu kepekaan dan update pasar untk meramalkan pegerakan pasar global selanjutnya dan dampaknya terhadap Perbankan Syariah)
  2. Standar dan komitmen internasional (Indonesia ikut sejumlah forum: G20, IDB, Standar Setting Body sprt Baseel Committe on Banking Supervision (BCBS), dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
  3. Integrasi sektor keuangan (MEA untuk sektor bank dan keuangan adalah di tahun 2020)
  4. Pertumbuhan berkelanjutan (dukungan dari sektor jasa keuangan pd sektor riil, adanya keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan)
  5. Pemerataan pembangunan (PDRB: Pendapatan Domestik Regional Bruto)
  6. Stabilitas Keuangan (perlu manajemen risiko yg lbh baik)
  7. Bonus Demografi (usia)
  8. Financing gap, potensi, dan pendalaman pasar (kebutuhan untuk memenuhi pendanaan untuk pembangunan nasional masih sangat besar sehingga BS bisa terjun ke sana), (rasio kredit/GSP msh di bawah 50)
  9. Literasi masyarakat terhadap jasa keuangan nasional yang masih rendah

Isu strategis dalam pengembangan perbankan syariah nasional;
  1. Belum selarasnya visi dan kurangnya koordinasi antar pemerintah dan otoritas dalam pengembangan perbankan syariah.
  2. Modal yang belum memadai, skala industri dan individual bank yang masih kecil serta efisiensi yang rendah
  3. Biaya dana yang mahal yang berdampak pada keterbatasan segmen pembiayaan
  4. Produk yang tidak variatif dan pelayanan yang belum sesuai ekspektasi masyarakat
  5. Kuantitas dan kualitas SDM yang belum memadai serta TI yang belum dapat mendukung pengembangan produk dan layanan
  6. Pemahaman dan kesadaran masyarakat yang masih rendah
  7. Pengaturan dan pengawasn yang masih belum optimal



VISI 4
VISI DAN ARAH KEBIJAKAN
4.1. Visi Pengembangan Perbankan Syariah
Visi Pengembangan Perbankan Syariah Nasional (2015-2019):

“Mewujudkan Perbankan Syariah Yang Berkontribusi Signifikan Bagi Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, Pemerataan Pembangunan, Dan Stabilitas Sistem Keuangan Serta Berdaya Saing Tinggi”.

4.2. Arah Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah
Program Kerja dan Rencana waktu pelaksanaannya yang terdiri dari 7 arah kebijakan:
  1. Memperkuat sinergi kebijakan antara otoritas dengan pemerintah dan stakeholder lainnya,
    Program Kerja: a) mendorong pembentukan Komite Nasioal Pengembangan Keuangan Syariah RI, b) peningktan kerjasama antara regulator dengan perguruan tinggi/lebaga riset domestik maupun internasional dalam rangka sinergi keijakan perbankan syariah termasuk dalam rangka perumusan dan operasional fatwa, c)implementasi forum kerjasama dengan lembaga negara/emerintah dalam rangka penyusunan referensi hukum dan peraturan perundangan yang lebih mengakomodasi prinsip syariah, d) mendorong pembentukkan Pusat Riset dan Pengembangan Perbankan dan Keuangan Syariah, e) menginisiasi dan mengembangkan sharia investment bank, terutama dalam rangka pembiayaan proyek pemerintah.
  2. Memperkuat permodalan dan skala usaha serta memperbaiki efisiensi,
    Program kerja: a) optimalisasi peran dan peningkatan komitmen BUK untuk mengembangkan layanan perbankan syariah hingga mencapai share minimal di atas 10% aset BUK induk, b) kebijakan dan penerapan business process leveraging, c) penyusunan roadmap spin off UUS, d) mendorong pembentukan bank BUMN/BUMD Syariah untuk mencapai pertumbuhan pangsa pasar yang ditargetkan, e) mendorong tambahan setoran modal oleh pemilik, IPO, serta mengundang strategic partner investor berkapasitas besar, f) penyempurnaan kebijakan modal inti minimum dan klasifikasi BUKU BUS, g) mendorongan pembentukkan BUMN/BUMD syariah, c) optimalisasi peran dan peningkatan komitmen BUK untuk mengembangkan layanan perbankan syariah hingga mencapai share minimal di atas 10% aset BUK induk.
  3. Memperbaiki struktur dana untuk mendukung perluasan segmen pembiayaan,
    Program Kerja: a) optimalisasi pengelolaan dana haji, wakaf/zakat/infa shodaqoh melalui perbankan syariah, b) rekomendasi dan fasilitas adopsi model pembiayaan mikro perbankan syariah sesuai kebutuhan pemerintah sektor ekonomi proritas, c) optimalisasi pengelolaan dana wakaf, zakat, infaq, dan shodaqoh sekaligus peningkatan integrasi fungsi sosial dalam kegiatan usaha bank syariah, d) mendorong keterlibatan bank syariah dalam pengelolaan dana pemerintah pusat/daerah dan BUMN/BUMD, e) mendorong penempatan dana hasil emisi sukuk pada bank syariah, f) perumusan kerangka insentif perluasan pembiayaan produktif sektor corporate & long term (infrastucture).
  1. Memperbaiki kualitas layanan dan keragaman produk,
    Perlu memperhatikan: a) perluasan aplikasi teknologi informasi dalam menunjang financial inclusion dan pengembangan program2 perlindungan sosial, b) meningkatnya financial savy customer seiring meningkatnya proporsi penduduk berpendapatan menengah ke aas, c) proritas pengembangan sektor strategis, infrastruktur, dan konektivitas nasional dan kawasan.

    Program Kerja: a) peningkatan peran WGPS (Working Group Perbankan Syariah) dalam pengembangan produk perbankan syariah, b) pengembagan instrumen pendanaan/investasi alternatif berbasis bagi hasil dan produk pengelolaan investasi sesuai life sycle nasabah, c) pengembangan instrumen likuiditas syariah dan manajemen risiko (termasuk instrumen hedging), d) penyempurnaan ketentuan produk dan aktivitas baru, e) peluncuran produk tabungan syariah untuk pelajar (program literasi keuangan) (program layanan tanpa kantor), f) pengembangan dan penyempurnaan standar produk (termasuk dokumentasi) bank syariiah sesuai karakteristik usaha, g) kegiatan peningkatan service excelence dna kustommisasi produk sesuai perkembangan preferensi konsumen.
  2. Memperbaiki kuantitas dan kualitas SDM & TI serta infrastruktur lainnya,
    Program Kerja: a) pembentukan program kerjasama pembiayaan dan pemasaran produk/jasa bank berbasis TI antara BPR/S, BUK, dan BUS, b) pengembangan standar kurikulum perbankan syariah di perguruan tinggi, c) pemetaan kompetensi dan kajian standar kompetensi bankir syaria serta review kebijakan alokasi anggaran pengembangan SDM bank, d) pengembangan program sertifikasi profesi mapun program pengembangan SDM lainnya bagi perbankan syariah bekerjasama dengan lembaga pendidikan menengah dan tinggi atau konsultan perbankan, e) program technical assistance (TA) kepada bankir syariah untuk aktivitas/sektor bernilai tambah tinggi/prioritas/strategis, f) evaluasi kebijakan/ketentuan terkait penggunaan fasilitas IT secara bersama (sharing IT) antara induk dan anak perusahaan, g) kebijakan dalam rangka pengembangan interoperability khususnya antara induk dan anak usaha syariah, dan atau dalam satu grup.
  3. Meningkatkan literasi dan preferensi masyarakat,
    Program Kerja: a) penyelenggaraan Pasar Rakyat Syariah, b) program Islamic Banking (iB) campaign terhadap produk perbankan syariah dan program penguatan positioning, differentiation branding (PDB) perbankan syariah, c) memperkuat kolaborasi dengan kompartemen Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), dan pemangku kepentingan utama dalam peningkatan literasi keuangan syariah, d) melakukan program sosialisasi perbankan syariah bagi key opinion leaders, e) Sosialisasi untuk meningkatkan peran BPRS dalam pengelolaan dana pemerintah pusat/daerah untuk pemberdayaan sektor riil bersama Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) lainnya.
  4. Memperkuat serta harmonisasi pengaturan dan pengawasan,
    Program Kerja: a) penyempurnaan kebijakan terkait financing to value (FTV), b) harmonisasi framework regulasi BPRS denan BPR, Bank Umum, dan LKMS, c) pengembangan aplikasi Early Warning System (EWS) BUS dan UUS (pengembangan dan penyempurnaan standar produk (termasuk dokumentasi) bank syariah sesuai karakteristik usaha), d) pedoman dan implementasi stress test ketahanan Bank Syariah, e) penyempurnaan peraturan terkait kelembagaan BUS/UUS beserta panduan pengawasan & perizinannya.

BAB 5
PROGRAM KERJA DAN WAKTU PELAKSANAAN

Program kerja terdiri dari 41 proker prioritas dan proker lainnyal di mana untuk proker prioritas meliputi;
5 proker unyuk arah kebijakan ke-1,
6 prokrer untuk arah kebijaan ke-2,
6 prokrer untuk arah kebijaan ke-3,
7 prokrer untuk arah kebijaan ke-4,
7 prokrer untuk arah kebijaan ke-5.













File asli dapat didownload di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar